Tugas dan Fungsi

  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
  • menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  • melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

  • memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar;
  • memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan  dan  memutakhirkan  secara  berkala Daftar Informasi Publik di unit/satuan kerjanya;
  • memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan;
  • memberikan  pertimbangan  kepada  PPID  dalam pengujian   tentang   konsekuensi   yang   timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;

    • membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya di Unit Kerja;

    • melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

    • mengumpulkan dokumen Informasi Publik di Unit Kerja;

    • membantu PPID melakukan  verifikasi  dokumen Informasi Publik di Unit Kerja;

    • membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di Unit Kerja; dan

    • menjamin  ketersediaan  dan  akselerasi  layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

  • membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  • melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID;
  • mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  • mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • membantu PPID melakukan  verifikasi  dokumen Informasi Publik;
  • membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan menjamin  ketersediaan  dan  akselerasi  layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Membantu PPID Pelaksana operasional dalam bidang layanan Data.