PPID
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
- menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Dewan Pertimbangan
- memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar;
- memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit/satuan kerjanya;
- memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan;
- memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
PPID Pelaksana Unit Kerja
-
- membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya di Unit Kerja;
-
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
-
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik di Unit Kerja;
-
- membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik di Unit Kerja;
-
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di Unit Kerja; dan
-
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
PPID Pelaksana Operasional
- membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
PPID Pelaksana Operasional Bidang Layanan Data
Membantu PPID Pelaksana operasional dalam bidang layanan Data.