Profil Universitas Jember

Universitas Jember berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP No. 151 Tahun 1964 tanggal 9 Nopember 1964. Berdasarkan Statuta yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 Tahun 2020 Universitas Jember mempunyai :

Visi

“Unggul dalam pengembangan sains, teknologi, dan seni berwawasan lingkungan, bisnis, dan pertanian industrial.”

Misi

  1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, bisnis, dan pertanian industrial serta bereputasi internasional;
  2. Menghasilkan dan mengembangkan sains, teknologi dan seni melalui proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang kreatif, inovatif, dan bernilai;
  3. Mengembangkan sistem pengelolaan universitas yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi;
  4. Mengembangkan jejaring kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas UNEJ.

Tujuan

  1. Mewujudkan lulusan yang cendekia, kompetitif, dan adaptif;
  2. Menghasilkan karya sains, teknologi, dan seni yang unggul dan bernilai ekonomi, ramah lingkungan, berkearifan lokal dan kontributif bagi masyarakat;
  3. Mewujudkan budaya kerja unggul dengan memantapkan penerapan sistem manajemen mutu yang akuntabel, efektif, dan efisien berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
  4. Mewujudkan UNEJ yang diakui secara nasional dan internasional.

Tugas dan Fungsi

Universitas Jember mempunya tugas pokok yaitu menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan pendidikan berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, pimpinan memegan kuat asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran yang diwujudkan salah satunya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). LHKPN merupakan faktor penting dalam upaya mencegah tindak korupsi. Berikut LHKPN Universitas Jember dari berbagai unsur.

LHKPN Pimpinan Universitas

JabatanTahun 2021Tahun 2022
Rektorlihatlihat
WR Ilihatlihat
WR IIlihatlihat
WR IIIlihatlihat
WR IVlihatlihat

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

JabatanTahun 2021Tahun 2022
Dekan Fakultas Hukumlihatlihat
Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politiklihatlihat
Dekan Fakultas Pertanianlihatlihat
Dekan Fakultas Ekonomi Dan Bisnislihatlihat
Dekan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikanlihatlihat
Dekan Fakultas Ilmu Budayalihatlihat
Dekan Fakultas Teknologi Pertanianlihatlihat
Dekan Fakultas Kedokteran Gigilihatlihat
Dekan Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alamlihatlihat
Dekan Fakultas Kedokteranlihat
Dekan Fakultas Tekniklihatlihat
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakatlihatlihat
Dekan Fakultas Farmasilihatlihat
Dekan Fakultas Keperawatanlihatlihat
Dekan Fakultas Ilmu Komputerlihatlihat
Direktur Pascasarjanalihat
Kepala LPMPPlihatlihat
Kepala LP2Mlihatlihat

Informasi Selanjutnya :
– Program dan Kegiatan
– Laporan Keuangan
– Pengadaan Barang Jasa